Komisi IV Kritisi Kebijakan Transhipment
Komisi IV DPR RI mengkritisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Khususnya tentang pengaturan alih muatan di tengah laut (transhipment).
“Komisi IV meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kapasitas observer serta perangkat yang memadai dalam melakukan pemantauan yang efektif sebelum melaksanakan Permen Nomor 12 dan Nomor 30 Tahun 2012, khususnya tentang transhipment,” papar Ketua Komisi IV Romahurmuziy, di Gedung DPR, Rabu (13/3).
Romahurmuziy, mengatakan Komisi IV meminta Kementerian Kalautan dan Perikanan untuk memastikan biaya untuk pelaksanaan pemantauan transhipment oleh observer ditanggung oleh Negara. Selain itu melengkapi peraturan-peraturan dalam pelaksanaan Permen tersebut.
Lebih lanjut, Romahurmuziy menjelaskan Komisi IV DPR meminta Ketentuan-ketentuan dalam Permen Kelautan dan Perikanan No.30 Tahun 2012 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
UU No.45/2009 Pasal 25b ayat (2) Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Pasal 41 ayat (3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk. Ayat (4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. Dan Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
UU No.18/2012 Pasal 34 (1) Ekspor Pangan dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan konsumsi Pangan di dalam negeri dan kepentingan nasional. Ayat (2) Ekspor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan konsumsi Pangan Pokok dan Cadangan Pangan Nasional.
Hadir dalam RDP Komisi IV guna mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan perikanan tangkap, Dirjen Perikanan Tangkap Gellwyn Yusuf, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman, Kapala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Narmoko Prasmadji, Kapala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelaitan dan Perikanan Rizald M.Rompas. (as)